SEMINAR SOSIALISASI
PERLINDUNGAN EKONOMI MASYARAKAT BAWAH DAN PASAR TRADISIONAL
1. PENDAHULUAN
Fenomena jumlah pasar modern pada tahun yang lalu bisa dikatakan masih bisa dihitung dengan jari, dan biasanya hanya terdapat dipusat kota saja. Dibandingkan dengan sekarang, tidak hanya diperkotaan tertapi juga sudah merambah sampai pelosok desa. Jumlahnya bisa lebih dari satu. Kecenderungan masyarakat sekarang, lebih banyak mendatangi pasar modern seperti supermarket, hyper market, mini market ataupun grosir ketimbang pasar tradisional dengan asumsi tempat yang lebih nyaman, harganya bersaing dan jenis barangnyapun beraneka ragam.
Dalam menyikapi semakin merebaknya pasar modern dan semakin berkurangnya pasar tradisional. Pemerintah setempat seharusnya mempunyai sikap terhadap kearifan (local wisdom) walaupun ada wacana akan menyediakan anggaran sebesar Rp. 550 Miliar untuk membangun 10 unit pasar tradisional percontohan di Tanah Air. Kesepuluh pasar tradisional percontohan itu akan disebar di Nusantara. Rencana pembangunan pasar tradisional percontohan diperkirakan rampung pada tahun 2011 selaku masyarakat kecil saya menilai apa yang dilakukan pemerintah tersebut cukup bagus, karena pembangunan pasar tradisional merupakan bentuk perlindungan ditengah menjamurnya pasar modern.selain membangun pasar tradisional, pemerintah juga akan merevitalisasi pasar tradisioanal dalam rangka menumbuh kembangkan sektor perdagangan kecil berbasis ekonomi kerakyaktan. Banyak aspek yang harus dibenahi. Hal tersebut dilakukan agar ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat dari kepungan pasar modern yang tidak terkendali dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya.
Dalam kontek Kabupaten Jember tentang keberadaan peraturan Daerah (PERDA) terkait perlindungan pasar Tradisional sangat penting. Oleh karena itu, yang kita harapkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember segera duduk bersama guna menggodok rancangan peraturan tersebut. Sosialisasi PERDA seharusnya dilakukan agar semua masyarakat pedagang pasar mengerti tentang isi perda, sehingga mereka memahami hak dan kewajibanya sebagai pedagang yang menempati pasar. Sosialisasi ini akan berlanjut sehingga semua pedaggan pasar di Kabuapten Jember memperoleh pengertian dalam sosialisasi, sebelum PERDA diberlakukan. Sosialisasi PERDA yang perlu diketahui oleh pedagang tentang pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional. Selain itu memberdayakannya agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya. Maka perlu kiranya diadakannya sosialisasi PERDA tersebut.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Mensosialisasikan pentingnya partisipasi mahasiswa dalam proses sosialisasi Perda perlindungan pasar
Meningkatkan pemahaman dan motifasi mashasiswa untuk bersama – sama memahami Perda perlindungan pasar tradisional.
Membangun keterbukaan dan media sharing motifasi dan tentang pentingnya sosialisasi Perda Perlindungan pasar tradisional
2. NAMA KEGIATAN
Seminar Sosialisasi dengan tema “Perlindungan Ekonomi Masyarakat Bawah Dan Pasar Tradisional di Kabupaten Jember Tahun 2011”
1. PEMBICARA KUNCI, NARASUMBER, DAN PESERTA
Dewan Perwakilan Rakyat PKNU
Drs. Edi
Tempat : Aula Universitas Islam Jember
Tanggal :
Hari :
Jam :
2. JADWAL KEGIATAN
Kegiatan ini berbentuk Seminar dengan narasumber dari DPRD Kabupaten Jember, Akademisi Jember. Adapun susunan acara seminar sosialisasi tersebut adalah
WAKTU
ACARA
PEMBICARA
3. ANGGARAN DANA YANG DIBUTUHKAN
4. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kegiatan (KAK) ini diajukan, dalam rangka pelaksanaan peningkatan waswasan kebangsaan dan Cinta Tanah Air bagi masyarakat di daerah khususnya di Kabupaten Jember.
Jember . Juli 2011
Pelaksana Kegiatan
Ikatan Mahasiswa Administrasi Negara
Universitas Islam Jember
2011-2012
0 komentar:
Posting Komentar